Indrawan dan Husni Jalani 35 Adegan

DUTA TV BANJARMASIN – Di adegan tabrakan kendaraan roda dua inilah persoalan antara pelaku Indrawan Nur Ahmad dan korban Mursidi berawal.

Pelaku Indrawan yang saat itu sedang melintas di kawasan Setoyo S, Gg. Rahayu, sempat kesal karena korban memaki dirinya.

Pelaku yang saat itu pulang ke rumah  kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada adik iparnya M. Husni, langsung mengambil senjata tajam jenis pisau dan parang untuk mencari korban.

Tak berselang lama kedua pelaku dan korban akhirnya bertemu, dan korban yang diduga saat itu menantang pelaku berkelahi disambut langsung oleh ayunan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku.

Usaha korban yang ingin mengambil sajam pelaku tak berhasil, hingga akhirnya terluka dibagian tangan dan juga leher Mursidi usai ditebas korban dileher.

“Di tangan dua kali leher dua kali, awalnya dia menantang jadi hati panas”, terang Husni.

M. Husni, pelaku

“Jadi untuk hari kita lakasanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara, yang kemudian hasilnya kita limpahkan ke kejaksaan”, ujar Iptu Sunarto kanit reskrim Polsekta Banjarmasin Barat.

Iptu Sunarto kanit reskrim Polsekta Banjarmasin Barat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

 

Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *