Gara-Gara Cemburu, Selingkuhan Istri Diculik dan Disekap

DUTA TV BANJARMASIN Anggota Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sabtu (20/06) kemarin membekuk pelaku penculikan dan penyekapan terhadap korban berinisial RS di Kawasan Lingkar Selatan Sabtu lalu.

Saat menculik dan menyekap, pelaku Rizaliansyah alias Rizal warga jalan Flamboyan kelurahan Basirih Banjarmasin Barat, diketahui dibantu 2 orang, yakni kakak dan teman pelaku.

Peristiwa penculikan ini berawal saat pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir mengetahui istrinya telah berhubungan dengan korban RS.

“Istri pelaku punya hubungan dengan korban, pelaku dan istri sudah berpisah ranjang. Pelaku mengajak kakanya dan temannya menjemput korban, ancamannya mau dilaporkan ke polisi, atau mau memberikan uang kasih sayang,” jelas AKBP Sabana Atmojo Wakapolresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 33 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 8 tahun pidana penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.

Reporter : Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *