Geledah Kediaman Tersangka Pemerasan IUP Tambang, Aparat Sita Aset HPW

Banjarbaru, Duta TV Usai menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalsel, penyidik Kejati Kalsel dan Kejari Tabalong juga menggeledah rumah HPW.

Penggeledahan yang dilakukan hingga Senin malam. Penyidik menyita sejumlah aset milik HPW, di antaranya mobil dan sejumlah perhiasan. Untuk nilai uang yang telah diterima HPW diduga dari hasil memeras pelaku usaha pertambangan, tim penyidik telah melakukan penghitungan.

Selama tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, HPW telah menerima uang sebesar 1,2 miliar dengan dalih untuk kepengurusan izin usaha pertambangan.

Anggara Suryanagara, Kepala Kejari Tabalong, mengatakan, “Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan. Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan. Aset-aset yang disita sementara ada beberapa, termasuk salah satunya mobil dan perhiasan yang didapat oleh tim di lapangan. Dari hasil penyidikan yang diperoleh tim, jumlah uang yang diduga diterima tersangka kurang lebih mencapai Rp1,2 miliar.”

HPW disangkakan Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana terkait pemerasan oleh aparatur sipil negara.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *