Wanita di Alalak Diduga Dicabuli Saat Salat

BANJARMASIN, DUTA TV Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Mutaqqin, mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang melaksanakan salat Zuhur di rumahnya.

Secara tiba-tiba, tersangka masuk ke rumah korban, kemudian memeluk korban dari arah samping.

“Korban terkejut berusaha melepaskan diri. Namun, tersangka kembali memeluk korban dari arah depan hingga mencium pipinya secara paksa. Modus yang digunakan adalah dengan cara memeluk dan mencium korban. Aksi tersangka terhenti setelah ayah korban datang ke rumah melihat hal tersebut. Tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan rumah korban,” terang Kombes Pol Riza Mutaqqin.

Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka T di kediamannya.

Kapolresta Banjarmasin menyebut, tersangka diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Barito Kuala, Batola. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Salah satunya, satu lembar mukena berwarna merah muda bercampur oranye dengan motif bunga-bunga.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat Satu Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta atau Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Reporter : Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *