5 Anak Diduga Alami Penganiayaan, 2 Berstatus Dibawah Umur

Banjarmasin, Duta TV Lima Orang Mantan Karyawan Cafe, yang Dua Orang di Antaranya Masih Dibawah Umur, Diduga Mengalami Penganiayaan oleh Pemilik Cafe di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ironisnya, Dugaan Penganiayaan Itu Terjadi di Salah Satu Ruangan di Kantor Polres Banjar.

Irosina, Kuasa Hukum Pelapor, dari Koordinator Advokat Gawi Sabumi, Mendatangi Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Bati Tibang, Komplek Mulawarman Kota Banjarmasin, Senin Siang.

Kedatangannya Berniat Melakukan Konsolidasi dengan Dinas PPA dalam Penanganan Kasus Kekerasan yang Dialami Kelima Anak di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Di Tempat Ini, Irosina, Ingin Menyampaikan Sejumlah Data dan Bukti kepada Petugas PPA Provinsi Kalsel, untuk Menguatkan Laporannya. Kelima Korban Itu Diantaranya Berinisial GE 21 Tahun, MRA 15 Tahun, MR 22 Tahun, NL 20 Tahun, dan RJ 18 Tahun.

Dugaan Penganiayaan Itu Terjadi di Salah Satu Ruangan di Kantor Polres Banjar, yang Diduga Dilakukan oleh Pemilik Cafe atau Bos Mereka Bekerja. Atas Kejadian Itu, Kelima Anak Mengalami Luka Pukulan dan Luka Bakar di Kepala akibat Sulutan Puntung Rokok. Bahkan, Sejumlah Barang Berharga Korban Disita, Seperti Tiga Unit Sepeda Motor, Dua Handphone serta Kartu Identitas Korban.

Namun, Usai Menyampaikan Beberapa Hal, Irosina, Mengaku Kecewa dengan Layanan di Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Selatan. Dimana Ia Tidak Mendapat Pelayanan yang Baik, Malah Dipersulit. Padahal Ia yang Mendampingi Para Korban Hanya Ingin Mendapatkan Pendampingan dan Pengawasan Terhadap Kasus Kekerasan Tersebut.

Sementara, Saat Dikonfirmasi, Kepala Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Selatan Enggan Memberikan Komentar Terkait Pelayanan yang Diberikan Anak Buah, Sehingga Membuat Kecewa Kuasa Hukum Pelapor. ucap,  Irosina, Kuasa Hukum Pelapor.

Diketahui, Dugaan Penganiayaan Itu Terjadi di Salah Satu Ruangan di Kantor Polres Banjar, yang Diduga Dilakukan oleh Pemilik Cafe atau Bos Mereka Bekerja.

Para Korban Dibawa ke Polres Banjar oleh Pemilik Cafe yang Diduga Didampingi Oknum Aparat Polres Banjar, Meski Locus Delicti atau Tempat Kejadian Perkara Terjadi di Banjarbaru atas Tuduhan Penggelapan, yang Akhirnya Tak Terbukti.

Peristiwa Penganiayaan Itu Terjadi di Tahun 2022 Silam. Namun, Setelah Dilaporkan ke Polres Banjarbaru, Kasus Itu Dihentikan pada Tahun 2023, Karena Dinilai Tidak Cukup Bukti.

Kasus Kembali Dibuka Setelah Pihak Pendamping Hukum Bersurat ke Sejumlah Lembaga Termasuk Wassidik Mabes Polri, Kapolda Kalsel serta Dir Reskrimum Polda Kalsel.

Saat ini, Korban Kembali Melaporkan Kasus Itu untuk Meminta Pertanggungjawaban Dari.

Tim Liputan

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *