Polsek Astambul Ungkap Kasus Dugaan Pembunuh ODGJ

Martapura, DUTA TVVideo penangkapan terduga MF (18) warga Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul, sempat beredar di dunia maya.

Ia dibekuk tim gabungan jajaran Polsek Astambul dan Polres Banjar, di kediaman pelaku, Rabu kemarin (28/12/2022) atau 34 jam dari waktu temuan mayat korban.

Berdasarkan rilis seksi Humas Polres Banjar, terduga mengakui perbuatannya telah membunuh korban HM pada Selasa dini hari menggunakan senjata tajam.

Dari penuturan pagi itu usai pesta Miras di Pasar Aceh, ia mencuri rokok dan parfum dari sebuah toko, kemudian beemaksud mendatangi kawanannya.

Namun saat melintasi rumah korban, ia dipanggil dan korban minta dilepaskan rantai yang mengikat kakinya. Saat membantu melepaskan rantai tersebut, korban disebutkan marah marah. Karena panik, pelaku langsung menikam leher korban hingga tewas, kemudian di kembalikan ke posisi tidur.

Akibat perbuatannya itu, MF yang masih berstatus pelajar bakal terancam dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun pidana penjara.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *