Empat Bulan DPO, Terduga Pembunuh Kakak Ipar di Belitung Diciduk di Kalteng

Banjarmasin, Duta TV Inilah terduga AG yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (25/06/26) pagi.

AG merupakan terduga pelaku yang diduga membunuh kakak iparnya pada akhir Maret lalu.

Ia ditangkap petugas gabungan saat berada di daerah Pahandut, Kalimantan Tengah.

Petugas berhasil menemukan persembunyian AG dengan terus melakukan pengejaran terhadap terduga. Selama pelarian, terduga diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran.

Menurut Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, selama pelarian terduga sempat bekerja sebagai buruh lepas.

Saat ditangkap, terduga diketahui sedang tertidur di salah satu rumah sewaan di daerah Pahandut. Sebelumnya, petugas juga telah menyebarkan informasi bahwa terduga merupakan DPO pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Selain AG, petugas juga sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan baju milik korban.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *