Sidang Firly si Pedagang Ikan Asin Sempat ‘Panas’

Banjarbaru, DUTA TV — Suasana gaduh di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru. Doni, Koordinator lapangan aksi demo Firly si pedagang ikan asin, dipaksa keluar karena memprotes majelis hakim yang memproses persidangan, tanpa menunggu upaya hukum pra peradilan.

Persidangan pun akhirnya dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Febrian.

Dalam dakwaan, terdakwa Firly diyakini bersalah melanggar undang undang perlindungan konsumen. Dasarnya, terdakwa tidak melabelkan tanggal kadaluarsa produk ikan asin dan minuman.

Atas dakwaan itu, terdakwa Firly menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau jawaban atas dakwan jaksa penuntu umum.

Proses hukum terhadap Firly cukup cepat. Dari informasi didapat, setelah ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel, pada 25 Februari 2025, berkas telah dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru, kemudian langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru pun langsung menetapkan majelis hakim, kemudian secara ‘kilat’ dijadwalkan sidang pada 3 Maret 2025.

“Kami menerima pelimpahan dari kejati dan berkas kasus tahap dua harus segera di limpahkan ke pengadilan,” kata Ganesh Adi Kusuma – Kasi Pidum Kejari Banjarbaru

Sementara, juru bicara Pengadilan Banjarbaru Hendra Noviandri, menyatakan berkas dilimpahkan ke pengadilan tanggal 26 Februari 2025 dan yang berhak menentukan jadual sidang adalah majelis hakim.

Terkait kilatnya proses berkas sampai ke tingkat pengadilan, Firly dan kuasa hukumnya, menduga untuk menghindari upaya hukum pra peradilan, yang hendak mereka ajukan.

“Prosesnya begitu cepat dan mendahului pengajuan pra peradilan yang kami sampaikan di PN Banjarmasin,” tutur Faisol Abrori- Kuasa Hukum Terdakwa.

“Saya tidak terima karena seharusnya dibina,” ujar Firly Nurochim – Terdakwa.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, sidang dilanjutkan pada tanggal 10 Maret 2025.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *