Kejari Banjarbaru Banding Putusan ‘Ratu’ Dugaan Investasi BBM Bodong
Banjarbaru, DUTA TV — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi BBM terhadap Fitrianur rupanya belum tuntas.
Setelah menerima putusan 39 bulan pidana penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 19 September 2024 lalu, Kejari Banjarbaru melayangkan memori banding.
Langkah banding ini dilakukan ke Pengadilan Tinggi tepat di masa injury time sebagai bentuk perlawanan atas putusan hakim yang diketuai Rahmad Dwi Nanto dengan hakim anggota Artika Akmal dan Herliany, yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, terutama terhadap 62 korban.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Banjarbaru menilai dakwaan utama Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak terbukti, dan menyatakan bahwa Fitrianur terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Fitrianur dinyatakan menggunakan dana investasi korban untuk keperluan pribadi di luar investasi BBM solar, seperti untuk bisnis coffee shop, kuliner, pembelian rumah, dan mobil. Terdapat 27 item barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini.
Menurut Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, dakwaan primer Pasal 378 KUHP sangat jelas, karena terpidana menawari para korban investasi melalui media sosial dengan janji fee 5 persen. Hukuman yang dijatuhkan juga dinilai tidak maksimal, yakni hanya 39 bulan, sementara kerugian korban mencapai Rp32 miliar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fitrianur, yang merupakan anggota Bhayangkari, disebutkan menawari investasi BBM solar melalui media sosial dan diduga berhasil meraup uang setidaknya Rp32 miliar dari 62 korban yang melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel. Namun, dalam prosesnya, fee 5 persen yang dijanjikan kepada korban tidak terpenuhi hingga kasus akhirnya bergulir ke meja hukum.
Reporter: Tarida Sitompul