Kasasi Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditolak, MA Kuatkan Vonis 8 Tahun

Banjarbaru, DUTA TV — Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Abie Refiansyah. Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pada awal Maret 2025 menerima relass putusan Mahkamah Agung terkait nota kasasi atas kasus pencabulan yang menjerat Abie, seorang oknum guru privat yang berstatus ASN di Biro Pusat Statistik Kalsel. Dalam putusan tersebut, selain menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp100 juta.

Putusan MA ini juga memperkuat kemungkinan terdakwa kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil BPS Kalsel.

Selain memperkuat vonis dari pengadilan tingkat sebelumnya, majelis hakim MA turut menolak permohonan dari Kejari Banjarbaru yang mengajukan tuntutan hukuman maksimal terhadap terdakwa. Dengan keluarnya putusan MA ini, proses hukum terhadap kasus tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, menyatakan pihaknya menerima hasil putusan Mahkamah Agung dan kini menunggu sikap dari terdakwa apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lain.

Diketahui, Abie Refiansyah sebelumnya dilaporkan ke Polres Banjarbaru pada awal tahun 2024 atas dugaan pencabulan terhadap anak didik privatnya. Aksi pencabulan tersebut terjadi pada periode Juli hingga Desember 2023.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *