Pengembang Mall Pelaihari City Akan Tempuh Jalur Hukum

DUTA TV TANAH LAUT – Proyek Mall Pelaihari City yang disegel oleh Satpol PP Tanah Laut pada pekan lalu, mengakibatkan pembangunan mall tersebut hingga saat ini masih terhenti. Meskipun pihak PT Parembe selaku pengembang Mall PCM sudah berupaya melakukan mediasi dengan sekda Tanah Laut beberapa hari lalu, akan tetapi belum menuai kesepakatan bersama.

Sesuai surat perjanjian kerjasama pada tahun 2015 antara pihak PT Parembee dengan pemkab Tanah Laut, terkait pemanfaatan lahan seluas 10 hektar untuk pembangunan Rumah Sakit Hadji Bojasin Pelaihari, dan proyek kota satelit Pelaihari City. Namun dengan adanya penyegelan bangunan, membuat pihak PT. Parembee kecewa dengan penghentian proyek Mall Pelaihari City.

Jika tidak menemukan solusi antara kedua pihak, maka pihak PT. Parembe selaku pelaksana pembangunan PCM akan menempuh jalur hukum.

“Perjanjian kerjasama yang menjadi landasan hukum dari para pihak, sesuai UU perdata pasal 13 38, posisi pihak 1 dan pihak 2 derajat sama, harusnya Bupati Tala surati kami, kompensasi hibah kami tanah 10 Ha dan hibah jalan, kompensasi hanya pada perijinan, harusnya mereka membantu bukan malah membunuh karakter kami, kami kecewa kenapa hari ini beda lagi seharusnya jika kedudukan para pihak sama, beliau tidak menggunakan Satpol PP, karena kami mitra,” ujar Mawardi, komisaris utama.

“Payung hukum kerjasama sudah tertuang dalam perjanjian, jika tidak ditemukan solusi, kami tetap mengacu pada pasal 1320 KUH perdata, tentunya pasal 1338 juga, tentunya proses hukum akan kita tempuh, tapi ini langkah terakhir, mau gimana lagi kalau kita batalkan nota kesepahaman ini yang jadi korban masyarakat,” tutur Nur wakib, Legal PT Parembe.

Penyegelan proyek mall oleh Satpol PP Tanah Laut, diduga lantaran pengembang mall PCM belum mengantongi IMB.

Selain itu pihak pengembang juga belum memiliki UPL, UKL, serta SPPL, termasuk adanya tunggakan pajak bumi dan bangunan dari PT Parembe, selaku pelaksana proyek mall.

Reporter : Suhardadi

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *