Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 909, 52 Gram Selamatkan Jutaan Jiwa

Duta TV – Banjarbaru, Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti sabu dengan berat kotor 909,52 gram dan berat bersih seberat 899,22 gram dengan cara diblender pada selasa (4/08).

Ratusan gram narkoba tersebut hasil pengungkapan Resnarkoba Polres Banjarbaru 2 tersangka berinisial “HJ dan RN di Samping SMP 9 Banjarbaru Rt. 019 Rw. 008 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

Kejadian bermula saat tersangka diamankan Satuan Rersnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Elche pada tanggal 22 Juli 2020 menemukan barang bukti narkoba berupa 12 (dua belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 909,52 gram dan berat bersih seberat 899,22 gram, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan disejumlah wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru dan daerah Banua Enam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru IPTU Tajudin Noor mengatakan dua tersangka ini merupakan residivis Kasus Narkoba dan penangkapan ini sekaligus juga menyelamatkan jutaan jiwa dari jeratan narkoba.

Pengungkapan yang dilakukan Resnarkoba Polres Banjarbaru ini selaras dengan kebijakan Program Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas.

Barang bukti Narkotika  jenis sabu-sabu yang telah disisihkan dari Tersangka HJ dan RN yaitu sabu-sabu seberat 1,00 gram untuk pembuktian di sidang Pengadilan, sedangkan untuk sabu-sabu seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium, Sehingga Narkotika jenis sabu – sabu yaitu sebanyak 12 (dua belas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 898,02 gram dimusnahkan dengan cara dibelender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke toilet

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “ Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan ,wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dengan tujuan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

“Kini Tersangka Diancam dengan  pasal 114,112,132 UUD Narkotika no 35 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Tajudin Noor.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *