Operasi Antik Telabang, Polres Kapuas Bongkar Tujuh Kasus Narkoba

Kapuas, Duta TV — Hasil Operasi Antik Telabang dipaparkan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas. Selama operasi yang berlangsung selama 19 hari, Polres Kapuas berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan mengamankan delapan tersangka yang diduga berperan sebagai bandar maupun kurir narkotika.
Kapolres menjelaskan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 49,62 gram dengan perkiraan nilai ekonomis sekitar Rp100 juta. Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kapuas diduga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari daerah tersebut, sabu didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas, di antaranya Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Timur, Selat, Kapuas Murung, dan Kapuas Kuala.
Adapun jalur peredarannya meliputi rute Banjarmasin–Kapuas Timur–Selat–Pulau Petak, Banjarmasin–Marabahan–Kapuas Murung, serta Banjarmasin–Kapuas Kuala. Untuk mengecoh petugas, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem lempar ranjau, tempel di lokasi sepi, hingga transaksi secara langsung.
Kapolres menegaskan, keberhasilan Operasi Antik Telabang menjadi bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai berat barang bukti yang dikuasai. Polres Kapuas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Reporter: Firman Syah





