Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Hampir Setengah Kilo Ganja

Banjarmasin, Duta TV Inilah narkoba jenis ganja yang dipamerkan Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, bersama jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di Aula Mathilda, Senin siang. Ganja tersebut berhasil disita dari terduga pelaku yang juga berhasil diamankan petugas.

Awalnya, petugas mendapatkan laporan warga terkait adanya transaksi ganja di kawasan Pramuka. Petugas dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti satu paket kecil ganja dari terduga berinisial TP.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan hingga mendapatkan ganja hampir setengah kilogram atau sekitar 462 gram yang disimpan di salah satu rumah di daerah Martapura.

Menurut terduga, barang haram tersebut didapatkan dari online. Rencananya, ganja tersebut bakal diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Diduga pengedar merupakan jaringan antarkabupaten dan provinsi.

Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, “Yang menonjol pengungkapan ganja, setelah kita melakukan pengungkapan di sekitaran Pramuka dan Martapura, diperoleh secara online. Masih pengembangan.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 atau 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman lima hingga 20 tahun pidana penjara.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *