Polres Tanah Laut Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu-Sabu

Pelaihari, DUTA TV — Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka tujuh orang. Tak tanggung-tanggung kali ini dari tangan tersangka, berhasil disita  barang bukti narkoba jenis sabu seberat 751,89 gram dan uang tunai 33 juta 50 ribu rupiah.

Dari ketujuh tersangka, dua orang pelaku diantaranya taufik 39 tahun dan dodi riswanto 37 tahun warga Banjarmasin, yang disinyalir bagian dari jaringan besar Kalimantan Barat, yang terafiliasi bandar besar dari bandar besar di Malaysia. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 746,61 gram atau 7,4 ons lebih.

Saat petugas hendak meringkus  tersangka Taufik dan Dody  di kawasan Tambang Ulang, sempat mendapat perlawanan menggunakan dua bilah senjata tajam jenis parang, pada Sabtu dini hari tanggal 5 Maret lalu. namun dengan kesigapan petugas kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk bersama barang bukti 7,4 ons sabu.

“kronologi yang kita lakukan penyekatan di jalan lalu lintas saat penangkapan sempat ada perlawanan, tersangka hampir mengeluarkan senjata tajam jenis parang, untuk sajam parang kita amankan di Satreskrim,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Rio Adi Pratama

Sementara dari pengakuan salah satu pelaku Taufik mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Karang Intan.

“barang dari Sabri karang intan, kada tahu kami kalo barangnya sebanyak itu cuma mengantar aja diberi 900 ribu aja semalam tu di tambang ulang, rencana diantar ke gagas permai, kurang tahu jua di dalam plastic,” katanya.

Sementara itu untuk lima tersangka lainnya merupakan pengguna dan pengedar narkoba. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat dua sub pasal 112 ayat dua undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter :  Suhardadi.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *