Pengesahan UU Kesehatan Dinilai Ancam  Nakes Honorer

Jakarta, DUTA TV — Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang dinilai akan mengancam nasib tenaga kesehatan honorer. Sebab, kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran dalam jumlah tertentu atau mandatory spending untuk belanja di bidang kesehatan dihapus dalam UU Kesehatan.

Menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah ada sekitar 80 ribu tenaga kesehatan berstatus honorer dan sukarelawan di daerah. Ia mengatakan adanya kewajiban alokasi anggaran 5 persen dari APBN saja banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif layak.

“Apa jadinya kalau mandatory spending dihilangkan? Saya rasa akan makin parah dan tidak akan mendapat kejelasan bagaimana mereka dibayar yang sementara ini mereka sudah mengabdi puluhan tahun, belasan tahun kepada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah,” ujar Harif di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (11/7).

Ia mengatakan jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada PNS di daerah. Karena itu, kata Harif, dihapusnya kewajiban alokasi anggaran bakal berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat di daerah-daerah.

“Sementara kalau lihat di daerah daerah, jumlah tenaga honorer dan sukarelawan itu lebih banyak daripada PNS. Lalu bagaimana rakyat akan menerima pelayanan yang berkualitas,” katanya.

Selain itu, Harif juga menyinggung soal nasib insentif pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, para PPPK berpotensi diberhentikan karena tak ada lagi anggaran untuk membayar mereka.

“Pembiayaan PPPK yang dijanjikan oleh pemerintah, yang selama ini juga kami perjuangkan. Itu kan memerlukan pembiayaan daerah. Lalu kalau mandatory spending-nya juga dihilangkan, bagaimana mereka akan dibayar? Potensi mereka akan diberhentikan,” ucapnya.

Kemarin DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Sejak pembahasan, RUU itu menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *