DPR Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Batal Masuk UU Kesehatan

Jakarta, DUTA TV Komisi IX DPR RI buka suara soal aturan BPJS Kesehatan yang batal dimasukkan dalam Undang-undang (UU) Kesehatan baru.

Dalam beleid terbaru yang disahkan pada sidang paripurna DPR pada Selasa (11/7), klausul soal BPJS Kesehatan yang tadinya ditemukan pada draf rancangan UU (RUU) Kesehatan itu hilang.

Selain itu, dalam UU Kesehatan baru tak mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan, sebagaimana dimuat dalam draf RUU.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Edy Wuryanto menuturkan aturan alasan tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya.

Adapun UU yang ia maksud adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pure UU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan,” kata Edy, Kamis (13/7).

Dengan begitu, ia pun menekankan setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya. hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

“Jangan khawatir soal pekerja kalau pemberi kerja tidak memberi perhatian pada jaminan kesehatan. Tidak,” tegas Edy.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *