Limit Kartu Kredit Pemerintah dari 50 Juta ke 200 Juta

Jakarta, DUTA TV — Menteri Keuangan Sri Mulyani melonggarkan penggunaan kartu kredit pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Aturan ini ditetapkan pada 26 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 27 Juli 2021.

Mengutip aturan tersebut,  pelonggaran dilakukan dengan mengizinkan kartu kredit pemerintah bisa digunakan untuk belanja barang operasional dan belanja modal, serta belanja perjalanan dinas jabatan.

Keperluan belanja barang operasional dan belanja modal yang dimaksud, seperti keperluan kantor, pengadaan bahan makanan, dan penambah daya tahan tubuh.

Lalu, belanja sewa, belanja barang persediaan barang konsumsi, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, serta belanja modal.

Dalam aturan sebelumnya, belanja modal ditetapkan maksimal hanya Rp50 juta. Namun, dalam aturan terbaru tak ada keterangan biaya maksimal yang bisa dikeluarkan untuk belanja modal dengan kartu kredit pemerintah.

Hanya saja, Sri Mulyani menambah poin baru dalam Pasal 25 ayat 2a. Dalam poin baru itu ia mengatur penggunaan kartu kredit maksimal bisa sebesar Rp200 juta untuk satu penerima pembayaran.

Selain itu, ia juga menambah ayat 2b dalam Pasal 25. Dalam ayat itu, ia mengatur transaksi kartu kredit pemerintah dengan belanja maksimal Rp200 juta per penerima, pembayaran hanya bisa dilakukan untuk transaksi pengadaan barang atau jasa dari produk lokal.

Hal ini khususnya yang disediakan oleh usaha mikro dan usaha kecil melalui sarana katalog elektronik dan toko daring dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Sementara, terdapat ayat 2c Pasal 25 yang menyebutkan bahwa jika ada transaksi di luar yang disebutkan dalam ayat 2b, maka implementasinya harus mengacu pada PMK mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *