Ketua DPRD Kalsel Fasilitasi Audiensi LSM dan Dir Intelkam Soal SKCK Cagub
Banjarmasin, DUTA TV — Ketua DPRD provinsi kalimantan selatan memfasilitasi audiensi LSM dengan Direktur Intelkam Polda Kalsel, terkait beredarnya SKCK calon gubernur. Audiensi dilakukan untuk menghindari aksi unjuk rasa. Dalam audiensi pihak LSM mempertanyakan tentang SKCK salah seorang calon gubernur yang saat ini beredar.
Pihak LSM mengakui sengaja datang untuk membawa aspirasi masyarakat terkait status yang tertera di SKCK yang dikeluarkan oleh dit intelkam Polda Kalsel di tahun 2020, dimana mereka mempertanyakan kelayakan seorang calon gubernur yang bisa lolos administrasi sebagai calon kepala daerah dengan status tersangka.
“Untuk itulah karena masyarakat kita selalu bertanya, dan masyarakat kita bingung, resah, untuk permasalahan inikan masyarakat buta hukum, jadi gak ngerti tersangka boleh mencalon, lain halnya sudah terdakwa memang tidak diperbolehkan,” ucap Muhammad Hasan, Koordinator LSM.
Sementara Dir Intelkam mengakui SKCK tersebut memang benar dikeluarkan oleh pihaknya. Ia mengklarifikasi status tersangka tak menghalangi seseorang untuk maju pada pemilihan kepala daerah.
“SKCK yang diterbitkan intel Polda 2020, benar disini tertulis beliau adalah saat ini sebagai tersangka, itu tersangka mulai tanggal 10 Maret 2015, sehingga itu karena kondisi beliau masih status tersangka untuk mendaftar dan mengikuti pemilukada masih bisa, berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” terang Kombes Pol Nur Romdhoni, Dir Intelkam Polda Kalsel.
“Tolong kalau bisa dijelaskan janganlah di jalan-jalan, hari ini saya mempertemukan antara keduanya, diadakan audiensi dan sudah terjawab,” kata Supian HK, Ketua DPRD Kalsel.
Dalam keterangan di SKCK, tertulis Denny Indrayana masih berstatus tersangka di Mabes Polri Jakarta. Audiensi ini dilakukan untuk meluruskan agar tidak menimbulkan perspektif dan menjadi asumsi negatif di masyarakat.
Tim Liputan