Perda RP3KP Diharapkan Dukung Sektor Pertanian

Jakarta, DUTA TV — Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur pembangunan perumahan dilahan pertanian, agar tidak mengganggu sektor pertanian tersebut.
Hal tersebut dikemukakan ketua pansus Raperda RP3KP, saat konsultasi ke kementerian PUPR.
Apalagi menurutnya dengan ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara, tentunya Kalimantan Selatan sebagai provinsi penyangga khususnya kebutuhan bahan makanan. Sehingga, penataan perumahan perlu dilakukan mengingat banyaknya lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi perumahan.
“Jadi ya tidak mau pertanian harus kita giatkan, maka penataan perumahan perlu dilakukan, sebagaimana diketahui banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, hal ini diharapkan tidak terjadi lagi, dengan adanya peraturan ini menjadikan perumahan yang sehat, pertanian yang makmur pula,” kata Hormansyah, Ketua Pansus RP3KP.
“Harapan untuk masyarakat akan bisa menjadi acuan perizinan, pengawasan dan lain-lain sebagainya,” tambah Jihan Hanifha, Wakil Ketua Pansus RP3KP.
Berdasarkan catatan badan pusat statistik sepanjang 2004 ada 187 hektar lahan pertanian di Kalsel yang beralihfungsi. Data dari BPS Kalsel pada 2018 kemarin sendiri, total sudah ratusan ribu hektare lahan pertanian beralihfungsi menjadi kawasan permukiman dan pertokoan atau pergudangan.
Tim Liputan