Kembali Dipertemukan Dewan, Warga Tuding PT MMI Bertele-tele

Banjarmasin, Duta TV — Warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, menuding PT Merge Mining Industri atau MMI bertele-tele.

Tudingan itu dilontarkan lantaran hingga saat ini belum ada kepastian terkait pembebasan lahan yang dijanjikan PT MMI.

Dalam audiensi yang kembali dilaksanakan di DPRD Kalsel, salah satu warga mengaku ia beserta warga lainnya sudah menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan hak miliknya, lantaran tak sabar pindah karena semakin terganggu dengan aktivitas pertambangan PT MMI.

Bahkan, Mariadi, yang merupakan seorang warga, sudah mengajukan pembebasan lahan itu sejak 2019. Hanya saja, hingga saat ini tak ada kejelasan dari PT MMI. Di sisi lain, warga mengaku sangat merasakan dampak aktivitas pertambangan PT MMI yang dituding mencemari lingkungan, mulai dari air dan udara, kebisingan, dan beberapa rumah warga yang mengalami keretakan.

“Sangat ingin pindah dari dulu, tapi perusahaan ini yang bertele-tele. Kita sudah dari sebelum tahun ada COVID kita mulai mengajukan. Ibarat persenan sudah 80 persen. Berhubung ada perubahan manajemen di perusahaan, lanjut COVID, putuslah hubungan itu. Setelah itu, beberapa tahun kemudian ada perubahan manajemen dan kita mulai dari awal lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Mustaqimah, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian permasalahan ini ke perusahaan dan warga bersangkutan, menyusul dewan sudah mengumumkan hasil investigasi berupa penelitian sampel atas dampak lingkungan dari aktivitas PT MMI, yakni aman, tidak melebihi baku mutu. Sedangkan pihak perusahaan beralasan lambannya proses pembebasan untuk memastikan bahwa dokumen kepemilikan yang diserahkan warga sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Langkah selanjutnya tidak ada. Kan kita hanya di sini menjembatani saja, hanya sampai batas ini. Untuk selanjutnya, kan ranahnya adalah di pusat, karena kita tidak punya kewenangan. Sisanya mungkin dari pihak perusahaan dan warga saja yang bernegosiasi,” ujar Mustaqimah.

“Berdasarkan data yang dihimpun, pihak perusahaan mengakui sudah menerima 18 sertifikat dari masyarakat yang bersedia lahan beserta bangunannya dibeli. Hanya saja, dari 18 sertifikat itu, ada 28 kepala keluarga yang mengaku sebagai pemilik sah. Kondisi itu membuat PT MMI masih harus melakukan penelusuran ke BPN setempat,” tambahnya.

Sedangkan Yudha Ramon, Dirut PT MMI, menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap berupaya agar masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak merugikan pihak mana pun.

“Kami akan tetap berupaya agar masalah ini dapat diselesaikan dengan tidak merugikan pihak mana pun, juga agar tidak merugikan masyarakat. Kita pasti siap. Kita kan juga butuh lahan juga sebagai suatu perusahaan, tapi tentu dengan harga yang wajar dan juga dengan surat yang aman. Kita juga nggak ingin masyarakat, misalnya surat mereka nggak aman, mereka jual, terus ada orang yang punya, masyarakat yang dilaporin polisi, kasihan. Kita nggak mau. Kita coba cari cara bagaimana agar masyarakat aman, perusahaan juga sebagai pembeli aman, dan semua pihak tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *