DPRD Tanbu Cabut Perda Batulicin

Tanah Bumbu, Duta TV — Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar Rabu siang.
Rapat dihadiri pihak eksekutif yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Wardhana, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin dan Sya’bani Rasul.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Fraksi PKB yang diwakili HM Haris Fadillah menyampaikan dukungannya terhadap pencabutan perda tersebut. Hal senada juga disampaikan Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN yang masing-masing diwakili Said Ismail Khollil Alaydrus dan Masripai.
Kedua fraksi menilai pencabutan perda ini perlu dilakukan agar memiliki kejelasan dan kekuatan hukum yang tetap.
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, serta Fraksi NasDem Sejahtera juga sepakat menyetujui dan menerima pencabutan perda itu.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan sinergisitas dalam pembahasan raperda pencabutan perda tersebut.
Menurut Wisnu, pencabutan perda ini merupakan langkah penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan disetujuinya pencabutan perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menata kembali kebijakan administrasi pemerintahan secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Norman
RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020






