Nunukan Telah Terapkan Jam Malam

 

DUTA TV – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menerapkan jam malam sejak 21 April 2020 sebagai antisipasi risiko penyebaran virus corona atau Covid-19. Jumlah orang yang positif Covid-19 di daerah ini sudah mencapai 24 orang.

Mengingat perlunya melakukan langkah tegas dalam mencegah penularan virus corona semakin meluas, Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100/037/PEM. Surat edaran ini ditujukan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-16, para camat se-Kabupaten Nunukan dan masyarakat setempat.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat. Serta tetap di rumah saja dan tidak bepergian selama masa darurat bencana Covid-19.

Asmin Laura juga mengimbau kepada masyarakatnya agar tidak melakukan aktivitas pada malam hari utamanya di jalan-jalan protokol. Kegiatan di luar rumah pada pukul 21.00 wita hingga 05.00 WITA. Kecuali untuk keperluan mendesak dan penting.

Kepada pemilik toko, warung makan, kedai kopi atau sejenisnya yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat mendesak agar tidak menyediakan layanan makan minum di tempat. Tetapi cukup dibungkus dengan batas waktu pelayanan hingga pukul 21.00 WITA.

Namun Laura, sapaan Bupati Nunukan memberikan toleransi kepada masyarakat apabila ada kepentingan yang mendesak. Tetapi mereka wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

Laura juga meminta kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Nunukan agar melakukan monitoring dan memantau hingga ke desa-desa. Mereka bisa bersinergi berpatroli secara berkala di atas pukul 21.00 WITA. (ern/rep)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *