Buka Praktek Kecantikan ‘Ilegal’, Warga Batola Diringkus Polres Tapin

Kabupaten Tapin, DUTA TV – Jumadi, 32 tahun, warga Kabupaten Batola terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Tapin karena diduga telah melakukan praktek kecantikan secara ilegal dengan iming-iming tarif yang murah.
Terkuaknya praktek dokter kecantikan gadungan tersebut setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial MRD, asal kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.
Hidung dan dagu pelapor nya rusak hingga bernanah setelah mendapat suntikan silikon dari terduga.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Jumadi yang hanya lulusan SLTA tersebut tidak memiliki kompetensi secara medis maupun izin resmi untuk membuka praktek klinik kecantikan yang sudah dilakoninya selama dua tahun.
Selain mengamankan terduga, Polres Tapin juga menyita berbagai barang bukti seperti, jarum dan alat suntik, satu botol cairan silikon dan sejumlah cairan pendukung serta obat anti biotik.
“Jadi gambarannya ini ada satu tersangka berhasil kita amankan yang melakukan praktek kedokteran seolah-olah bersangkutan ini adalah dokter, artinya tidak memiliki legalitas tetapi membuka praktek yang sudah dilakukan adalah utamanya dibidang kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita dan banyak dicari dalam upaya untuk mempercantik diri tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan peluang untuk melakukan tindak pidana,” kata AKBP Sugeng Priyanto, Kapolres Tapin.
“Untuk korban yang gagal sementara ini cuma satu karena dia merasa komplain dengan perawatannya namun yang bersangkutan sudah melakukan praktek selama 2 tahun sedangkan motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk bayar kos, makan dan sebagainya karena yang bersangkutan ini tinggal di Batola, hasil interogasi kami sementara yang bersangkutan belajar dari seseorang berinisial H di Banjarmasin yang infonya dia juga sudah melakukan praktek juga lama, tentu ini kami akan melakukan pengembangan kepada yang bersangkutan dan kita akan periksa sebagai saksi apakah yang bersangkutan juga memiliki izin untuk menjual barang-barang tersebut yakni alat-alat kecantikan,” ucap AKP Haris Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Tapin.
Akibat perbuatannya, kini terduga terancam dikenakan undang undang tentang praktek kedokteran dan tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun pidana penjara.
Reporter : Muhammad Irfansyah