Lansir Solar, Pasutri Diseret Ke ‘Meja Hijau’

DUTA TV MARTAPURA – Dua  terdakwa kasus pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang menyeret pasangan suami istri, M Salam alias Kai Papap dan Mastaniah bergulir di pengadilan negeri Martapura, Rabu (10/04) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agustinus Sangkakala dan Hakim Anggota Gatot Raharjo serta Atika, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.

Keduanya dinilai melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Atas tuduhan tersebut keduanya  dijerat pasal 55 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Kita terima dakwaan JPU,”kata M Salam pasrah.

Selain kedua terdakwa, kasus ini juga menyeret 4 orang lainnya, yakni Agus, Rahmad Ramadhan dan Ahmad Farizi selaku operator serta pengawas SPBU di jalan Veteran kilometer 12 Sungai Tabuk, dan 2 orang supir yakni Dudut dan Amir.

 

 Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *