Puluhan Ribu Butir Obat Keras Gagal Beredar di HSS

DUTA TV HSS – Tiga tersangka kepemilikan obat keras terbatas hanya bisa tertunduk saat dihadapkan kepada awak media di ruangan satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan Kamis siang (19/12/2019).

Ketiga tersangka tersebut diamankan oleh petugas kepolisian di 3 lokasi yang berbeda sejak Rabu malam.

Awalnya polisi mengamankan tersangka berinisial SA di desa Karang Jawa, kecamatan Padang Batung, kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berkat informasi SA polisi kembali akhirnya meringkus 2 tersangka lain yakni RH dan PS di desa Pantai Hambawang, kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi juga menyita 52.112 butir jenis obat keras seledryl yang akan di jual ke seluruh wilayah kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sekitarnya, serta tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.141.000,- diduga hasil penjualan obat.

“Satnarkoba polres HSS berhasil melakukan penangkapan ketiga orang, yang rekan-rekan ketahui dibelakang saya dengan hasil untuk keseluruhan barang buktiya itu obat SELEDRYL, ini sebanyak 52.112 butir untuk targetnya yang bersangkutan dari hasil interogasi dan penyelidikan kita mereka siapa saja di layani, termasuk di wilayah HSS maupun HST, dan hasil penangkapan yang pertama terhadap SA yang ada di Padang Batu, yang kita berhasil lakukan penangkapan dengan barbuk 176 butir,” ujar AKP Abdul Mufid kasat narkoba polres HSS.

AKP Abdul Mufid (kiri), kasat narkoba polres HSS

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di tahanan mapolres HSS dan dijerat dengan dugaan melanggar pasal 196 junto pasal 198 undang-undang nomor 36 tentang kesehatan.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *