Polisi Ciduk Pembuat Sabu Rumahan

DUTA TV BANJARMASIN – Pria berinisial MA (29)  warga Mandastana ini diciduk anggota Polsek Mandastana Batola di rumahnya pada 27 Mei 2019.

penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengonsumsi narkoba.

dari penangkapan itu, petugas turut menyita 4 paket sabu dari MA, tak hanya sabu polisi juga menemukan dan menyita alat – alat laboratorium serta bahan kimia yang diakui pelaku untuk memproduksi sabu.

pelaku mengaku praktik membuat sabu ini baru dilakoninya satu bulan dan menghasilkan 16 gram  sabu, selain itu barang tersebut juga sebagian sudah dikirimnya ke pemesan atau orang yang menyediakannya fasilitas pembuatan sabu.

atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 113 sub pasal 114 sub pasal 112 undang – undang narkotika nomor 35 tahun 2009, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *