Pembacokan Advokat Terkait Kasus Tambang Kalsel Didalami

Jakarta, DUTA TV — Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki (JURKANI) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (24/11).

Mereka meminta Komnas HAM menginvestigasi aktor di balik kasus pembacokan yang dialami Jurkani, advokat perusahaan tambang PT Anzawara Satria yang melawan tambang ilegal di Kalimantan Selatan.

“[Datang ke Komnas HAM] untuk mencari, mendapatkan aktor intelektual. Karena peristiwa ini tidak hanya Jurkani saja, sebelum-sebelumnya juga sudah banyak sekali kasus-kasus,” kata Anggota Tim Advokasi JURKANI, Muhamad Raziv Barokah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/11).

Raziv menjelaskan Jurkani mengalami pembacokan oleh gerombolan orang tak dikenal pada Jumat (22/10) lalu. Jurkani dibacok saat hendak pergi ke Polres Tanah Bumbu untuk melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di area pertambangan kliennya.

Namun di perjalanan, Jurkani diikuti oleh 4-5 mobil. Mobil yang ia tumpangi pun dikepung dan dihentikan di tengah perjalanan.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun tim advokasi, ada sekitar 20 sampai 30 orang yang melakukan pengepungan. Jurkani pun dibacok orang-orang tak dikenal tersebut.

Raziv menyebut, kasus pembacokan itu sampai saat ini masih ditangani Polres Tanah Bambu. Dari puluhan orang yang menyerang Jurkani, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Raziv mengatakan, pihaknya percaya bahwa Jurkani dibacok karena berkaitan dengan aktivitas advokasi yang sedang dijalankan. Namun, berdasarkan keterangan dari Polres, motif penyerangan tersebut didasarkan perselisihan yang dipengaruhi efek minuman keras.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini bisa diselidiki lebih mudah karena melibatkan banyak orang.

“Seharusnya peristiwa ini tidak susah. Ini melibatkan orang banyak, masing-masing kelompok juga memiliki saksi yang banyak,” kata Anam di Kantor Komnas HAM, Rabu (24/11)

“Kami akan dalami ini, ya memang ketika ada hambatan ada baiknya untuk memastikan keadilan sesuai dengan standar HAM dan terpenting tidak terulang kembali,” imbuhnya.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *