Komisi II Minta Pemko Tegas Mengevaluasi Pengelola Kampung Ketupat

Banjarmasin, Duta TV — Terbengkalainya kawasan Kampung Ketupat yang sudah hampir dua tahun tidak beroperasi menyita perhatian Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
Terkait hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Banjarmasin meminta Pemerintah Kota Banjarmasin untuk tegas melakukan intervensi dan mengevaluasi pihak ketiga atau pengelola Kampung Ketupat.
Pasalnya, lokasi tersebut dinilai dapat diambil alih untuk dimanfaatkan, terutama dengan memberikan wadah bagi para pelaku UMKM dan masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra, mengatakan, “Hal ini harus segera dibicarakan dan dikoordinasikan oleh Pemko. Lokasi ini sudah lama tidak terpakai dan banyak permintaan masyarakat terkait hal ini. Sebenarnya ini momentum untuk membantu para UMKM dan bisa menjadi salah satu solusi. Terkait hal ini, Pemko bisa melakukan evaluasi, dan jika didapati ada masalah harus bisa diintervensi agar lokasi tersebut dapat digunakan kembali.”
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, pihak pengelola yakni PT Juru Supervisi Indonesia sudah menunggak kewajiban pembayaran pemanfaatan lahan selama dua tahun dan hingga kini belum ada kejelasan.
Pemko Banjarmasin sendiri mengaku telah menyurati pihak pengelola untuk menindaklanjuti pengelolaan Kampung Ketupat.
Reporter: Ade Yanuar





