Ahli Pidana: Sengketa Bisnis Lebih Tepat Ditempuh Jalur Perdata

Banjarmasin, Duta TV — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (02/06/2026).

Dalam sidang tersebut, dua ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dari Borneo Law Firm, Achmad Ratomi dan Dr. Hardianto Djanggih, menyatakan hubungan hukum antara para pihak berawal dari kerja sama bisnis yang sah dan dituangkan dalam perjanjian.

Menurut Achmad Ratomi, unsur utama tindak pidana penipuan adalah adanya niat jahat atau mens rea yang harus dibuktikan secara jelas. Sementara perselisihan yang muncul dari pelaksanaan perjanjian pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata.

Ahli juga menilai penyerahan uang yang terjadi dalam hubungan kontraktual harus terlebih dahulu dilihat dari aspek hak dan kewajiban para pihak sebelum dikategorikan sebagai tindak pidana.

Keterangan ahli tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai unsur pidana yang didakwakan dalam perkara kerja sama bisnis batu bara tersebut.

Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

 

Reproter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *