Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Banjarmasin, Duta TV — Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Seili, divonis 12 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa siang.

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Namun berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP Baru.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban, ZDA (20), di dalam gorong-gorong di depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, aparat kepolisian berhasil mengamankan terdakwa. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdakwa memiliki hubungan pribadi dengan korban. Motif pembunuhan diduga karena terdakwa takut hubungan tersebut terungkap.

Selain menjalani proses pidana, terdakwa juga telah menjalani sidang etik kepolisian dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *