Mantan Polisi Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

Banjarmasin, Duta TV — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Seili dalam kasus pembunuhan mahasiswi ULM digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/04/26) siang.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sebelumnya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Namun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, jaksa menyatakan tidak menemukan unsur pembunuhan berencana, sehingga terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP baru.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban, Zahra Dilla, 20 tahun, di dalam gorong-gorong di depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, aparat kepolisian berhasil mengamankan terdakwa. Dari hasil penyelidikan, terdakwa diketahui memiliki hubungan pribadi dengan korban, dengan motif pembunuhan diduga karena terdakwa takut hubungan tersebut terungkap.

Selain menjalani proses pidana, terdakwa juga telah menjalani sidang etik kepolisian dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *