Sidang Terdakwa Pengeroyokan Faris Berakhir Ricuh

DUTA TV BANJARMASIN – Salah satu terdakwa dugaan kasus pengeroyokan terhadap Faris akhir September 2018 sempat membuat pihak keluarga korban marah dan emosi kemudian meluapkanya kepada terdakwa usai menjalani sidang lanjutan.

Keributan diduga dipicu lantara keluarga korban kesal dengan terdakwa M. Taurat alias Torat, Hendra Lukman Noor Hakim alias Hendra Tele, dan Hendra Gunawan alias Hendra Pisang, saat digiring kembali ke ruang tahanan di pengadilan negeri karena menantang keluarga korban yang hadir dalam persidangan.

Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kaksa Penuntut umum menghadirkan Ahmad Fauzi, warga yang melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut, dan Iwan Darmawan, penjaga warnet.

“Pemeriksaan saksi memang benar apa yang diterangkan, untuk mencocokkan dari pihak terdakwa nanti, lihat keterangan terdakwa dulu. Sampai sekrang blm terungkap,”kata Kuasa Hukum terdakwa, M. Akbar.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Afandi ini  juga sempat terjadi kegaduhan. Namun dapat dilerai oleh majelis hakim dan beberapa anggota polisi yang juga mengamankan jalannya sidang.

“Dari warnet tempat kejadian, sama kasir warnet. Sudah sesuai semuanya, pemeriksaan terdakwa,”jelas JPU, Adhyaksa Putera.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.

Hingga saat ini, satu pelaku dugaan pengeroyokan yang mengakibat korban Faris tewas masih menjadi daftar pencarian orang oleh pihak Kepolisian.

 

Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *