Suasana Sidang Dugaan Penipuan Tambang Memanas

Banjarmasin, Duta TV — Sidang lanjutan dugaan penipuan kerja sama bisnis tambang batu bara digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa siang (19/5/26).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, saksi korban Sar’ie menjelaskan kerja sama tambang dilakukan setelah terdakwa Ady Riawantara mengaku memiliki lahan batu bara di kawasan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saksi mengaku telah menyerahkan uang muka fee sebesar satu miliar rupiah serta uang titipan dua ratus juta rupiah kepada terdakwa selama kerja sama berlangsung.
Namun, terdakwa membantah sebagian keterangan tersebut. Menurutnya, kerja sama bermula setelah jalan akses menuju pelabuhan miliknya rusak akibat aktivitas tambang perusahaan milik saksi pada tahun 2018.
Suasana sidang mulai memanas ketika terdakwa menyanggah sejumlah pernyataan saksi yang dianggap tidak sesuai fakta.
Ketegangan meningkat saat kedua pihak saling menanggapi secara langsung hingga majelis hakim meminta keduanya menahan diri.
Kuasa hukum terdakwa, M. Pazri, mengatakan dalam fakta persidangan yang terungkap, perkara ini lebih tepat masuk wanprestasi karena didasarkan adanya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak sehingga bukan tindak pidana penipuan.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dengan dakwaan subsider Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tim Liputan





