‘Tersandung’ Korupsi Rp 5,7 Miliar, 2 Terdakwa Dari PT Kodja Bahari Tidak Ditahan

BANJARMASIN, DUTA TV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi di PT Kodja Bahari, Rabu siang (26/10/2022).

Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum mendudukan M Saleh dan Lidyannor, selaku Kontraktor sebagai terdakwa.

Kendati berkas diterapkan secara terpisah, namun keduanya didakwa pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

Pada kasus ini 2 dari 4 terdakwa seolah mendapat perlakuan istimewa, pasalnya meski telah diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp5,7 M, keduanya tidak ditahan oleh JPU dan Hakim.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum enggan memberikan keterangannya, terkait tidak ditahannya 2 orang terdakwa tersebut. Sementara kuasa hukum terdakwa, Ernawati, membenarkan jika 2 kliennya tidak ditahan untuk mempermudah persidangan.

“Emang tidak di tahan, supaya enak untuk sidangnya. Sebenarnya beliau untuk permasalahan ini kalau terlibat langsung didalam boleh saya bilang tidak ada, cuma beliau meminjamkan perusahaan beliau untuk mengerjakan proyek ini, dan itu sudah di notariskan,” jelas Ernawati.

Diketahui pada tahun 2018, PT Kodja Bahari Banjarmasin mendapatkan proyek terkait perbaikan Docking Kapal sebesar Rp5,7 M. Perusahaan yang melakukan pengerjaan adalah PT Lidys Arta Borneo milik terdakwa, Lidyannor, sedangkan yang mengerjakan proyek adalah terdakwa M Saleh.

 

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *