Terdakwa Korupsi BRI Unit Guntung Payung Ajukan Kasasi

Banjarmasin, Duta TV Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi kredit KUPEDAS di kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura, Etna Agustiany, mengajukan upaya kasasi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis siang (28/03/2024).

Upaya kasasi tersebut dilayangkan setelah di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan hukuman empat tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar 308 juta rupiah.

Kuasa hukum terdakwa, Johny Politon, mengatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ke dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang, maka asetnya lah yang harus disita oleh pihak bank.

Sementara atas kasasi tersebut, kuasa hukum terdakwa berharap Etna Agustiany bisa dibebaskan dari jeratan hukuman, dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *