Pungutan PPh Ditunda, Marketplace Refund Dana Pedagang

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026.
Sejumlah platform marketplace juga berkomitmen untuk mengembalikan PPh yang terlanjur disetor oleh para pedagang.
Dari empat marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, baru Tokopedia dan Shopee yang telah menyatakan akan mengembalikan pungutan tersebut.
Adapun empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada.
Dikutip dari laman resmi Tokopedia, perusahaan tersebut telah menghentikan pemotongan lebih lanjut mulai Kamis (6/8/2026) pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya Tokopedia berkomitmen mengembalikan PPh yang terlanjur dipungut paling lambat 30 September 2026.
“Untuk setiap jumlah yang sebelumnya telah dipotong dari transaksi Anda, dana tersebut diperkirakan akan dikembalikan ke akun penjual Anda paling lambat pada 30 September 2026,” tulis Manajemen Tokopedia, dikutip dari laman resminya, Minggu (9/8/2026).
Namun, waktu pengembalian dana bisa berbeda tergantung proses penyesuaian dan kapan dana tersebut tercatat di akun pedagang Tokopedia.
Pedagang tidak perlu melakukan apa pun karena pengembalian akan dilakukan otomatis dan dapat dicek melalui akun atau riwayat transaksi terkait.
“Platform tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan pemerintah dan akan terus menerapkan arahan lebih lanjut dari otoritas terkait,” lanjutnya.
Sementara itu, Shopee juga resmi menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00:00 WIB. Secara otomatis Shopee juga akan mengembalikan pungutan pajak tersebut secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Shopee juga mengingatkan waktu pengembalian dapat berbeda-beda untuk setiap akun, dengan mempertimbangkan jangka waktu proses pengembalian barang dan dana.
Adapun dana pengembalian dapat dilihat melalui di Seller Centre menu Saldo Saya; pilih tipe transaksi Penyesuaian. Kemudian pedagang juga bisa melihat proses pengembalian pada aplikasi Seller Centre Shopee; menu Saya; Saldo Penjual; dan Transaksi.
“Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem Kami, sehingga Penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Manajemen Shopee dalam situs resminya.
Kemudian untuk Blibli, penghentian pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Sementara untuk proses pengembalian, Blibli masih menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Bagi seller yang sebelumnya sudah dipungut PPh Pasal 22, Blibli masih menunggu ketentuan resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian/restitusi pajak.
“Sementara itu, proses perbaikan dan adjustment untuk seller yang terdampak ketidaksesuaian pemungutan akibat kendala sistem Blibli tetap akan diproses paling lambat akhir Agustus 2026,” tulis Blibli dalam laman resminya.(dtk)





