Belut Sawah Kalsel Tembus Pasar Tiongkok

Jakarta, DUTA TV – Belut sawah dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil menembus pasar Tiongkok.
Hal itu berkat pemenuhan standar mutu yang membuka akses ekspor komoditas perikanan ke tingkat global.
Pada 2025, Bumi Lambung Mangkurat berhasil meraup Rp3,5 miliar dari pengiriman hewan bernama ilmiah Monopterus albus itu ke Negeri Tirai Bambu.
Melansir website Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Minggu (9/8/2026), nilai tersebut bersumber dari dua Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang mengekspor 170 ton belut sawah Kalsel.
Capaian itu menunjukkan sertifikasi mutu menjadi faktor penting dalam memperluas pasar komoditas kelautan dan perikanan di tanah air.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP RI Ishartini menyatakan, produk dari kedua UPI berhasil melakukan ekspor tersebut telah bersertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
“Belut sawah Kalsel saat ini mulai menggeliat di pasar internasional. Sepanjang tahun 2025 saja, ekspor belut sawah yang hidup dan beku sudah mencapai 170 ton atau senilai Rp3,5 miliar. Ekspor ini dari dua UPI yang sudah bersertifikat HACCP KKP dan telah kami registrasikan kepada GACC,” ungkap Ishartini.
Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) juga menjadi bagian dari standar yang terpenuhi sebelum produk terkirim ke Tiongkok.
Ishartini menyampaikan, pengakuan otoritas kompeten Tiongkok terhadap skema sertifikasi mutu perikanan Indonesia semakin memperkuat keberterimaan produk.
Pengakuan itu berlaku melalui perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). Yang mana, mekanisme itu membuat sertifikasi mutu Indonesia mempunyai ekuivalensi dengan sistem yang otoritas Tiongkok terapkan.
Di sisi lain, belut sawah dari Kalsel juga mengandalkan pemenuhan standar keamanan pangan sepanjang rantai produksi.
Deklarasi resmi menyebut proses pengolahan telah menerapkan prinsip sanitasi, higienitas, hingga keamanan pangan.
Persyaratan itu menjadi bagian dari upaya menjaga keberterimaan produk ketika memasuki pasar internasional.(afu)





