Pajak IMB Masyarakat Berpenghasilan Rendah Disahkan

DUTA TV MARTAPURA Bupati Banjar H. Khalilurrahman dan ketua DPRD Banjar M Rofiqi secara resmi menandatangani perda tentang perijinan khusus dan IMB bagi masyarkat berpenghasilan rendah di hadapan anggota DPRD Banjar Senin (20/01) kemarin.

Kedua lembaga ini sepakat merevisi Perda nomor 8 tahun 2011 tentang izin mendirikan bangunan, karena dinilai tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan di Kabupaten Banjar

Khusus untuk bangunan gedung pajak IMB dan MBR mengalami kenaikan, namun dengan dihapusnya objek Rabat dan jalan biaya totalnya menjadi turun.

Menurut Bupati Banjar H. Khalilurrahman perubahan itu harus dilakukan untuk menaikkan sumber pendapatan asli daerah.

“Perubahan revisi Perda untuk menaikkan PAD,” kata H. Khalilurrahman Bupati Banjar

“Kita sepakat objek rapat dan jalan dihapus sehingga biaya total menjadi ringan bagi MBR,” ujar Iwan Bora Ketua Komisi III.

Dengan dihapusnya rabat dan jalan pada IMB bagi MBR membuat nilai pajak turun dari Rp750 ribu kini berkisar Rp400 ribu meski nilai objek dinaikkan dari Rp14 ribu menjadi Rp25 ribu.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *