Awas! Buang Sampah Sembarangan Bisa Denda Rp 5 Juta

Banjarmasin, Duta TV — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin turut meningkatkan peran dalam penegakan peraturan daerah, khususnya terkait kebersihan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut membackup dinas teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan pengawasan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Sejumlah titik tempat pembuangan sampah kini dijaga selama 24 jam. Sementara itu, beberapa TPS lainnya diawasi secara intensif mulai pukul enam pagi hingga enam sore.

Kehadiran petugas tidak hanya untuk pengamanan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai aturan.

“Kalau kita bicara Satpol PP, jelas penegakan perda. Saat ini kita membantu membackup SKPD teknis, yakni DLH. Ada beberapa titik yang dijaga 24 jam, ada juga TPS yang dijaga dari pukul 06.00 sampai 18.00. Fungsi kami pengamanan, tetapi juga sosialisasi. Saat ini kami mulai menerapkan tipiring,” tukas Hendra, Plt Kasatpol PP Banjarmasin.

Sebagai bentuk efek jera, pemerintah mulai memberlakukan sanksi tipiring bagi pelanggar.

Meski pelanggaran ringan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda maksimal hingga lima juta rupiah atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Penerapan sanksi diharapkan mendorong kesadaran masyarakat, sehingga permasalahan sampah yang menjadi pekerjaan rumah bersama dapat diminimalisir secara bertahap.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *