Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, DUTA TV – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan itu dilakukan setelah Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Febrie terlihat digiring petugas keluar dari tempatnya diperiksa di Gedung Utama Kejagung, ke arah mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.
Ia lantas ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.
Febrie menyebut seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu.
Selain itu harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Febrie. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung dalam kasus dugaan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Selain Febrie, Anang menyebut Tim 9 telah memanggil tiga orang lain terkait kasus ini pada Rabu (22/7/2026) lalu untuk diperiksa sebagai saksi yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Dalam pemeriksaan, Kejagung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.(cnbci)





