Disdik Kalsel Siapkan Pembaruan Juknis KKO Usai Polemik 12 Siswa Naik Kelas

Banjarmasin, Duta TV — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan akan memperbarui petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan Kelas Khusus Olahraga (KKO) menyusul polemik 12 siswa KKO yang sempat dinyatakan tidak naik kelas sebelum akhirnya diputuskan naik kelas.
Kepala Disdikbud Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, mengatakan aturan penyelenggaraan KKO yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi pendidikan terbaru.
Menurutnya, Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 mengatur bahwa peserta didik berprestasi dapat memperoleh nilai tambah untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan.
Abdul Rahim menilai kebijakan yang selama ini diterapkan masih mengacu pada aturan internal masing-masing sekolah. Karena itu, diperlukan petunjuk teknis yang berlaku secara menyeluruh bagi seluruh sekolah penyelenggara KKO di Kalimantan Selatan.
Disdikbud Kalsel berencana menyusun juknis tersebut melalui Peraturan Gubernur dengan melibatkan berbagai pihak agar menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan KKO di masa mendatang.
“Ke depan kami akan mengeluarkan juknis melalui Peraturan Gubernur. Bukan hanya satu sekolah yang melaksanakan KKO, tetapi sekolah lain juga harus siap. Insyaallah tahun ini kami akan menyusun aturan tersebut bersama-sama. Regulasi yang diterbitkan pada 2013 dan diperbarui pada 2021 akan kami sempurnakan lagi,” ujar Abdul Rahim.
Disdikbud Kalsel menargetkan penyusunan petunjuk teknis KKO dapat diselesaikan pada tahun ini. Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh sekolah penyelenggara KKO sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan kebijakan dalam penilaian maupun pembinaan siswa berprestasi.
Reporter: Nina Megasari dan Mawardi





