Solar Subsidi Diselewengkan, Pertamina Tutup 91 SPBU

Jakarta, DUTA TV Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menindak 91 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia karena melakukan penyelewengan penyaluran solar subsidi.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan penindakan ini sebagai bukti komitmen perusahaan untuk menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi agar tepat sasaran.

“Alasan penindakan beragam, yang tidak sesuai dengan regulasi Perpres 191/2014. Di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian di atas 200 liter,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (18/10).

Oleh karenanya, sanksi diberikan untuk memastikan bahwa penyaluran solar bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Adapun, SPBU yang ditindak, yakni 8 SPBU di regional Sumatera bagian Utara, 12 SPBU di Sumatera bagian Selatan, 14 SPBU di Jawa bagian Barat, 26 SPBU di Jawa bagian Tengah, 6 SPBU di Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, 12 SPBU di Kalimantan, 6 SPBU di Sulawesi, dan 7 SPBU di Papua dan Maluku.

“Sebanyak 91 SPBU yang ditindak merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021,” jelasnya.

Tindakan yang diambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU, termasuk penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta Pertamina Call Centre (PCC) 135.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *