Tak Puas Hanya Sanksi 67 SPBU, DPRD Kalsel Desak Audit Total Distribusi BBM Bersubsidi

Banjarmasin, Duta TV — PT Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 67 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Kalimantan Selatan. Langkah tegas ini diapresiasi Panitia Khusus Pengawasan Distribusi BBM DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun, Ketua Pansus HM Syaripuddin atau Bang Dhin menegaskan sanksi administratif tidak cukup menyelesaikan persoalan jika tidak diikuti dengan pembenahan sistem distribusi dan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, sanksi terhadap puluhan SPBU tersebut menjadi sinyal masih adanya celah dalam tata kelola distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Pansus pun telah mengusulkan audit dan evaluasi menyeluruh. Terkait rencana audit itu, Pansus telah meminta pandangan BPKP melalui rapat dengar pendapat, termasuk berkoordinasi dengan BPK di tingkat pusat untuk menentukan mekanisme audit yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Undang BPKP tentu minta pandangan. Minta pandangan terhadap arah Pansus ke depan terkait audit. Nah, audit distribusi termasuk tata kelola BBM bersubsidi di Kalimantan Selatan. Kan kita hanya ingin berdiskusi terkait kewenangan. Nah, sehingga minta arahan kewenangannya siapa. Nah, kewenangan kan tentu di pusat. Nah, mungkin nanti Pansus akan coba berkoordinasi lagi dengan pihak BPKP pusat termasuk BPK,” ucap Syaripuddin.
Selain audit, dewan juga mendorong penguatan sistem pengawasan digital dan pemantauan distribusi secara real time, serta meningkatkan inspeksi bersama BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum bagi sejumlah SPBU yang dikenai sanksi.
Pansus juga mendorong evaluasi pola distribusi agar pasokan BBM tetap terjaga di seluruh daerah, termasuk meningkatkan transparansi informasi mengenai kuota dan penyaluran BBM kepada masyarakat.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





