PT Air Minum Bandarmasih Perpanjang MoU Retribusi Sampah

dutatv.com, BANJARMASIN – PT Air Minum (PAM) Bandarmasih kembali melakukan penandatangan MoU perjanjian kerja sama (PKS) bersama Pemko Banjarmasin, terkait penarikan iuran sampah, Selasa (20/9/2022).

Hal tersebut dilakukan pasca berubahnya status badan hukum PDAM Bandamasih yang saat ini sudah berubah menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda).

Kerja sama itu, antara PAM Bandarmasih dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Banjarmasin, terkait penitipan penarikan iuran sampah oleh DLH dengan PAM Bandarmasih, disaat pelanggan PAM Bandarmasih melakukan pembayaran tagihan rekening air.

Kepala Dinas (Kadis) DLH Pemko Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan, PAM Bandarmasih sudah berbentuk perseroda yang sifatnya sudah menjadi bisnis, sehingga MoUnya harus diperbaharui sebagai payung hukum retribusi sampah itu.

“Jadi setelah penandatnganan MoU ini, nanti akan kita lanjutkan dengan PKS, jadi kerja sama ini terkait penarikan retribusi persampahan,” ujar Alive.

Terkait biaya retribusi, akan dibahas saat PKS, apakah ada perubahan atau masih sama dengan yang sebelumnya.

“Nanti akan kami tindak lanjuti lagi, setelah proses PKS,” jelas Alive.

Sementara, menurut Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmady mengatakan, adanya kerjasama itu, menjadi dasar saat menarik retribusi sampah kepada pelanggan PAM Bandarmasih.

“Setelah itu hasilnya baru kami setorkan secara rutin diakhir bulan kepada DLH,” ucap Yudha.

Sementara terkait masalah biaya yang dikenakan, jelas Yudha, untuk saat ini masih belum ditentukan.

Pasalnya, untuk saat ini pihaknya juga masih melakukan penghitungan biaya operasional dalam penarikan retribusi tersebut.

“Jadi setelah sudah selesai dihitung nantinya, baru kami usulkan saat atau setelah PKS nanti,” jelasnya.

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *