Hanya Rp10 Juta per Tahun, Banggar DPRD Kalsel Pertanyakan Sewa Lahan SPBU Sabilal

Banjarmasin, Duta TV — Pembahasan Rancangan APBD Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2027 Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel bersama TAPD Kalsel diwarnai sorotan terhadap pengelolaan aset daerah, khususnya lahan SPBU Sabilal yang berada satu kawasan dengan Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

Dalam rapat ini terungkap, berdasarkan temuan BPK dan KPK, kontribusi sewa lahan SPBU Sabilal hanya sekitar Rp10 juta per tahun. Angka itu memicu pertanyaan DPRD karena dinilai jauh dari nilai ekonomis aset yang dikelola.

Ketua Banggar DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengatakan informasi tersebut masih akan didalami untuk memastikan apakah nilai Rp10 juta itu hanya berkaitan dengan sewa lahan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau bentuk pemanfaatan aset lainnya.

“Nah itu kan tim evaluasi. Itu kan namanya, kemarin kan KPK yang menjelaskan. Nah, itu akan kita evaluasi apakah itu hanya pajak bangunan tanah saja, apakah PBB-nya tersendiri. Kemarin muncul itu Rp10 juta saja. Munculnya itu waktu itu cuma. Nah, ini kami evaluasi. Yang tadi kan beda. Ada Ibu Syarifah tadi menyampaikan itu milik siapa? Tadi ada yang menjawab tadi kan? Itu siapa ini, ini, ini. Nah, tapi kita kan tidak terlalu jauh ke sana tadi, karena kan kita belum tahu lagi. Itu kan yang penting mengelola itu di Masjid Sabilal Muhtadin. Kami menerima laporan BPK, KPK yang menjelaskan itu hanya Rp10 juta. Jauh daripada anak yang saya menyewa tanah itu Rp70 juta setahun yang tanahnya kosong lagi. Yang itu kita bayarkan selama lima tahun Rp350 juta,” ujar H. Supian HK.

Ia meminta pemerintah daerah memanggil pengelola agar seluruh mekanisme pengelolaan dan aliran penerimaan daerah menjadi jelas.

Sementara itu, Ketua TAPD Kalimantan Selatan, H. M. Syarifuddin, menegaskan pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan sebelum menelaah seluruh isi kontrak kerja sama yang masih berlaku.

“Ya, nanti itu apa yang sesuai temuan dari BPK dan juga dari KPK itu nanti akan kami rapatkan lagi untuk memperjelas apa saja. Apakah itu hanya untuk sewa tanahnya atau yang lain. Makanya kami ingin lebih jelas lagi mungkin dari pengelola, yang HGB dan sebagainya. Nantinya itu akan kami amankan lagi, kami panggil untuk memperjelas bagaimana ini pengelolaannya,” tegasnya.

Sementara itu, dalam rapat ini Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kalsel telah menyepakati target pendapatan daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,3 triliun. Nilai tersebut masih berpotensi meningkat apabila pemerintah pusat merealisasikan tambahan dana transfer ke daerah.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *