Simpan 1 KG Sabu di Sepatu, Dua Pria Asal Aceh Diringkus di Bandara

DUTA TV BANJARMASIN – Dua pria asal Provinsi Aceh pria berinisial MR 31 tahun dan RD 26 tahun, tak berkutik saat dibekuk anggota direktorat reserse narkoba Polda Kalimantan Selatan sesaat tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. Minggu (26/01) petang.

Keduannya diamankan karena kedapatan membawa satu kilogram sabu dari daerahnya Provinsi Aceh.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku menyembunyikan satu kilo gram sabu tersebut didalam lapak sepatu, hal itu untuk mengelabui petugas bandara dan pihak kepolisian.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali meringkus dua orang lainnya yang diketahui merupakan penerima barang haram tersebut, yakni MS 35 tahun dan RR 48 tahun.

Dari penggeledahan terhadap dua tersangka ini, polisi kembali mendapati enam paket sabu-sabu seberat 577 gram dan enam paket lainnya seberat 18,80 gram yang disimpan didalam rumah.

Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan AKBP Sigit Kumoro mengatakan, para pelaku merupakan jaringan antar pulau dan dikendalikan dari dalam lapas, namun bukan lembega pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

 “Itu jaringan antar pulau dari Aceh. kami dapat informasi dari masyarakat Banjarmasin bahwa akan ada transaksi atau pengiriman barang dari pulau sumetra yaitu dari Aceh menuju Jakarta, mau disebarkan ke Banjarmasin,kebetulan anggota kami dari Direkturat narkoba menulusuri dan mematangkan informasi tersabut, akhirnya anggota menuju ke Bandara untuk menyanggung orang yang disangkakan. Begitu barang masuk di simpan dialas sepatu M dan R setelah menangkap Mr 1 kilo sabu-sabu  itu dihalaman Sunrise. Bertemu dengan N tersangka R tertangkap dikembang ternyata K dirumah Setengah kilo dan  total 1,5 kg,” Akbp Sigit Kumoro Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel

AKBP Sigit Kumoro Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel
AKBP Sigit Kumoro Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel

Diketahui pelaku membawa narkoba terbang dari Bandara Kualanamu Medan transit Jakarta tujuan Banjarmasin dan sabu-sabu dikirim atas permintaan narapidana di lapas Madiun.

Keempat tersangka kini dijerat pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat dua undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *