Kejari Tanah Laut Musnahkan Barang Bukti Ungkap Kasus Tahun 2023

Tanah Laut, Duta TV Sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang dipimpin oleh Kajari Tala Teguh Imanto, didampingi perwakilan Forkopimda Tala.

Barang bukti tindak pidana seperti senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan cara dipotong. Sedangkan barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan diblender.

Sementara itu, barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan dicampur alat pembersih. Kemudian pupuk palsu dan tuak dimusnahkan dengan cara ditimbun di tanah.

Dalam sambutannya, Kajari Tala Teguh Imanto menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki keputusan tetap atau inkrah, dan sebagian besar perkara yang ditangani adalah kasus narkoba.

Teguh Imanto mengajak para undangan yang hadir untuk sama-sama menggencarkan lagi sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Pihaknya menghimbau peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di wilayah hukum Tanah Laut.

Sementara itu, berdasarkan data dari Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, ada enam jenis perkara yang dimusnahkan, di antaranya kasus narkoba, senjata dari kasus penganiayaan, minyak dan gas, penipuan, pencurian, penadahan, perindustrian, dan tindak pidana ringan. Kasus tersebut terdiri dari 40 perkara narkoba, delapan perkara senjata atau penganiayaan, satu perkara minyak dan gas, enam perkara penipuan, satu perkara perindustrian, dan dua perkara tindak pidana ringan.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *