Siap-Siap, Sanksi Tilang 3 Bulan Hadang Pelaku Balap Liar

Banjarmasin, Duta TV — Polresta Banjarmasin melakukan razia di sejumlah kawasan di Banjarmasin, Minggu (31/5/26) dini hari kemarin. Pada giat tersebut, polisi menyita tiga kendaraan roda dua yang dicurigai bakal melaksanakan aksi balap liar.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polresta Banjarmasin rutin melaksanakan razia balap liar di sejumlah kawasan di Banjarmasin, seperti di kawasan Brigjen Hasan Basry dan Ahmad Yani. Giat tersebut juga melibatkan sejumlah satuan, seperti Sat Lantas, Sat Samapta Polresta Banjarmasin, dan Unit Reaksi Cepat.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengatakan untuk pengendara yang terbukti melakukan aksi balap liar dikenakan sanksi tilang selama tiga bulan. Sanksi itu diberikan sebagai efek jera bagi pelaku balap liar agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Beberapa kendaraan yang berhasil kita amankan, kelengkapannya tidak terpenuhi. Kita tilang tiga bulan, baru disidangkan, dan kelengkapan kendaraan harus distandarkan,” ujarnya.

Sementara itu, pengendara yang kendaraan roda duanya dimodifikasi, baik bagian knalpot maupun komponen lainnya, pihaknya akan meminta pemilik kendaraan agar mengganti seluruh komponen tersebut menjadi standar pabrik.

Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *