Sepeda & Kosmetik Impor Bakal Kena Pungutan hingga 40%

Jakarta DUTA TV — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2023 tentang kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman.

Dalam aturan baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan  jumlah barang yang terkena tarif Most Favoured Nation (MFN) dari semula 4 barang menjadi 8 jenis barang. Empat barang tersebut a.l. sepeda, kosmetik, besi baja dan jam tangan.

“Dengan PMK ini ada 4 Komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).

Dengan penetapan daftar baru MFN ini, maka barang jenis sepeda impor akan terkena tarif sebesar 25-40%. Dari range tersebut, khusus sepeda listrik dikenakan tarif 40%. Adapun, untuk jam tangan akan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi dan baja sebesar 0%-20%.

Donny mengungkapkan pertimbangan mengenakan pungutan atas 4 jenis item tersebut karena transaksi perdagangannya yang sangat tinggi. Menurutnya, salah satu yang jumlah transaksi impornya sangat tinggi adalah produk kosmetik.

Tarif MFN perlu diberlakukan agar tidak berdampak pada industri dalam negeri. MFN adalah prinsip perdagangan yang melarang suatu negara melakukan diskriminasi antarnegara. Pemberian tarif dan peraturan yang diberikan kepada salah satu anggota, harus berlaku ke anggota lainnya.

“Kosmetik sangat tinggi, dengan barang kiriman ini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” katanya. Dia mengatakan lonjakan transaksi serupa juga terjadi pada jam tangan dam sepeda.

“Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik kami merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya tinggi,” tegas Donny.

Sebagai catatan, pengenaan kategori tarif MFN ini di luar bea masuk 7,5% dan PPN 11%.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *